Selamat Datang di HS Biro Jasa: Jasa Pendirian Perusahaan, CV,Koperasi, Yayasan, Jasa Pendirian PT, Jasa Pengurusan Izin dan Pendirian Badan HUkum, Jasa Pembuatan NIB OSS-RBA

Jasa Pendirian Yayasan

Jasa Pendirian Yayasan: Panduan Lengkap untuk Memulai Langkah Mulia Anda - Mendirikan yayasan adalah langkah mulia yang mencerminkan kepedulian dan komitmen terhadap kesejahteraan masyarakat. Melalui yayasan, Anda dapat menyalurkan niat baik dalam bidang sosial, keagamaan, atau kemanusiaan secara terstruktur dan berkelanjutan. Namun, proses pendirian yayasan memerlukan pemahaman mendalam tentang persyaratan hukum dan administrasi yang berlaku di Indonesia.

 

Jasa Pendirian Yayasan

Sebagai individu yang berkeinginan kuat untuk memberikan kontribusi positif, penting bagi Anda untuk mengetahui langkah-langkah dan persyaratan dalam mendirikan yayasan. Dengan demikian, Anda dapat memastikan bahwa yayasan yang didirikan memiliki legalitas yang sah dan dapat menjalankan kegiatannya dengan lancar serta mendapatkan kepercayaan dari masyarakat luas.

Syarat Pendirian Yayasan di Indonesia

Sebelum mendirikan yayasan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

  1. Pendiri Yayasan:

    • Yayasan dapat didirikan oleh satu orang atau lebih, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing. 

  2. Pemisahan Kekayaan:

    • Pendiri wajib memisahkan sebagian harta kekayaannya sebagai kekayaan awal yayasan.

    • Untuk warga negara Indonesia, minimal sebesar Rp10 juta.

    • Untuk warga negara asing atau kerja sama dengan WNA, minimal sebesar Rp100 juta. 

  3. Struktur Organisasi:

    • Yayasan harus memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Pembina, Pengurus, dan Pengawas. 

  4. Akta Pendirian:

    • Membuat akta pendirian yayasan di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia.

    • Akta ini harus memuat anggaran dasar yayasan yang mencakup nama, tujuan, kegiatan, struktur organisasi, dan ketentuan lainnya. 

  5. Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM:

    • Setelah akta pendirian selesai, ajukan permohonan pengesahan kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui sistem AHU Online.

  6. Dokumen Pendukung:

    • Fotokopi KTP dan NPWP pendiri, pembina, pengurus, dan pengawas.

    • Surat pernyataan domisili yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat.

    • Bukti kepemilikan atau sewa tempat kedudukan yayasan. 

Memenuhi persyaratan di atas adalah langkah awal yang penting dalam proses pendirian yayasan. Dengan persiapan yang matang dan pemahaman yang baik terhadap regulasi yang berlaku, yayasan dapat didirikan secara sah dan beroperasi untuk memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.