CV (perusahaan) adalah bentuk badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, dimana sebagian anggota memiliki tanggung jawab tak terbatas (sekutu komplementer) dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab terbatas (sekutu komanditer).
Dalam CV, sekutu komplementer bertanggung jawab penuh atas jalannya usaha, sedangkan sekutu komanditer hanya berperan sebagai penyedia modal.
Adapun persiapan dokumen sebelum melakukan pendaftaran yaitu :
1. Minimal 2 orang pendiri
2. Identitas Pendiri seperti KTP dan NPWP
3. Pendiri CV harus Warga Negarta Indionesia
4. Persiapkan nama perusahaan yang belum pernah dipakai perusahaan lain.
5. Surat keterangan Domisili Usaha
6. Akta Notaris
7. Dll.
📞 Kontak Kami Sekarang
HS Biro Jasa Jakarta Solusi Legalitas, Partner Pertumbuhan Usaha
📱 Telepon/WhatsApp: 0895 2329 3679
🌐 Website: www.hsbirojasa.com
📱 Email : hsbirojasajakarta@gmail.com
Mari wujudkan usaha yang legal, kuat, dan terpercaya bersama HS Biro Jasa Jakarta.
Kami akan selalu ada untuk mendampingi langkah Anda.