Perseroan Perorangan yang lebih dikenal dengan PT Perorangan diperkenalkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 153A ayat 1 tentang Cipta Kerja, yang belakangan diubah dengan UU 6/2023.
Perbedaan antara perseroan perorangan dan perseroan terbatas adalah perseroan perorangan memberikan perlindungan hukum yang jelas melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal.
Perseroan perorangan mulai diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia per Oktober 2021 pada pelaku UMKM untuk mendirikan badan usaha sendiri tanpa partner dengan biaya murah.
Tujuan dibentuknya perseroan perorangan adalah untuk merealisasikan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Indonesia. Seringkali para pelaku UMKM tidak mengurus legalitas usahanya lantaran persyaratan pendirian badan usaha yang dianggap terlalu rumit.
Legalitas usaha atau izin usaha merupakan suatu unsur penting dalam menunjukkan identitas diri sehingga mampu diterima masyarakat sekaligus bentuk pengakuan dari negara terhadap suatu usaha yang nantinya dapat digunakan untuk bekerjasama dengan berbagai pihak, termasuk mendapat bantuan modal dari pemerintah.
Selain itu, legalitas suatu produk juga dapat meningkatkan kepercayaan publik untuk membeli barang produksi dari UMKM tersebut.
Adapun yang perlu dipersiapkan untuk pendirian PT Perorangan antara lain :
- KTP
- NPWP
- KK
- No. HP
- Nama PT
- KBLI
- Email Pribadi
- Email Perusahaan
- Kop Surat
- Stampel Basah
- Dll.
Kemudian mengakses laman AHU secara daring melalui www.ahu.go.id untuk mendaftarkan akun sebelum melakukan registrasi perseroan perorangan.
Apabila memerlukan jasa kami, HS Biro Jasa Jakarta siap membantu dalam proses pendirian PT Perorangan milik Anda.
Telepon/WhatsApp: 089523293679