Sistem perpajakan di Indonesia terutama di era Coretax pada saat ini, memiliki konsekuensi yang besar bagi perusahaan yang kurang memahami peraturan perpajakan. Hal ini dikarenakan Fiskus sudah memiliki akses yang cukup luas terhadap Wajib Pajak.
Belum lagi peraturan perpajakan yang begitu kompleks dan selalu berubah-ubah dari waktu ke waktu. Sementara Pengusaha lebih fokus pada urusan keuntungan serta kegiatan bisnisnya dari pada memperhatikan aturan-aturan hukum dan administrasi perpajakan.
Tentu sangat beresiko bagi kelangsungan bisnis Anda bahkan bisa sampai pada harta pribadi Anda. Oleh karenanya lebih baik menghindari resiko sebelum terlambat.
Kami, HS Biro Jasa Jakarta siap membantu proses pelaporan SPT Masa, SPT Tahunan, Faktur Pajak, PKP, Coretax, dll, apabila Anda memerlukan jasa pengurusan terkait proses peloporan pajak Perusahaan Anda.
📞 Kontak Kami Sekarang
HS Biro Jasa Jakarta Solusi Legalitas, Partner Pertumbuhan Usaha
📱 Telepon/WhatsApp: 0895 2329 3679
🌐 Website: www.hsbirojasa.com
📱 Email : hsbirojasajakarta@gmail.com
Mari wujudkan usaha yang legal, kuat, dan terpercaya bersama HS Biro Jasa Jakarta.
Kami akan selalu ada untuk mendampingi langkah Anda.