Perseroan Terbatas (PT Biasa/Umum) membutuhkan akta notaris untuk pendiriannya berbeda dengan PT Perorangan. Ketentuan atau syarat pendirian PT (Perseroan Terbatas) yang merupakan persekutuan modal atau PT Biasa/Umum juga diatur dalam undang-undang.
Berikut ini yang perlu dipersiapkan untuk mendirikan PT Biasa/Umum di Indonesia berdasarkan Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 7 UU PT antara lain :
1. Minimal dua orang pendiri.
2. Memiliki modal awal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Setiap pendiri wajib mengambil bagian saham pada saat pendirian PT.
4. Nama PT belum digunakan oleh perusahaan lain.
5. Mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah.
6. KTP dan NPWP para pemegang saham.
7. Nomor telepon.
8. Email perusahaan.
9. Akta Pendirian dari Notaris.
10. Dll
Kami, HS Biro Jasa Jakarta siap membantu dalam proses pendirian PT milik Anda.
📞 Kontak Kami Sekarang
HS Biro Jasa Jakarta Solusi Legalitas, Partner Pertumbuhan Usaha
📱 Telepon/WhatsApp: 0895 2329 3679
🌐 Website: www.hsbirojasa.com
📱 Email : hsbirojasajakarta@gmail.com