HSBiroJasa.com - 5 Masalah yang Sering Dialami Perusahaan Saat Menggunakan Coretax - Sejak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan sistem Coretax, banyak perusahaan merasa antusias sekaligus bingung. Di satu sisi, sistem ini adalah terobosan baru yang menyatukan pelaporan pajak dalam satu dashboard digital. Tapi di sisi lain, transisinya tidak semudah yang dibayangkan.
Jika Anda sebagai pemilik usaha atau bagian dari tim finance merasa kesulitan dengan sistem Coretax, Anda tidak sendiri. Banyak perusahaan mengalami kendala yang mirip: mulai dari error saat upload file, hingga ketidakpastian apakah mereka sudah wajib pakai sistem ini atau belum.
Sebagai biro jasa yang menangani berbagai pelaporan pajak perusahaan, HS Biro Jasa telah mendampingi banyak klien dalam memahami dan menjalankan Coretax secara aman dan benar.
Nah, kami akan membantu Anda mengenali 5 masalah utama dalam penggunaan Coretax, sekaligus memberi solusi praktisnya.
1. Belum Tahu Apakah Sudah Wajib Pakai Coretax atau Belum
Banyak klien kami menanyakan hal yang sama:
“Perusahaan kami ini wajib pakai Coretax atau belum ya?”
Masalah ini terjadi karena penerapan Coretax masih dilakukan secara bertahap berdasarkan wilayah dan klasifikasi Wajib Pajak (WP). DJP tidak langsung menerapkan sistem ini ke semua WP secara serentak.
Sayangnya, kurangnya sosialisasi menyebabkan banyak perusahaan bingung. Akibatnya, ada yang terlambat melapor, atau justru melapor dua kali (di sistem lama dan baru).
Solusi:
Cek email resmi dari DJP apakah Anda sudah termasuk WP Coretax.
Jika tidak yakin, kami di HS Biro Jasa bisa bantu cek status WP Anda secara cepat.
Jangan tunggu sampai ada sanksi. Lebih baik bersiap lebih awal.
2. Error Saat Upload File CSV atau XML
Jika Anda sudah input semua data dan mengikuti langkah-langkahnya, tapi file gagal upload di Coretax, bisa jadi formatnya tidak sesuai.
Coretax sangat ketat terhadap format file, termasuk:
- Nama file
- Header kolom
- Jenis data (angka, teks, simbol)
- Validasi referensi (seperti NPWP lawan transaksi, kode objek pajak, dll)
Kesalahan sekecil apa pun akan menyebabkan file ditolak sistem, dan Anda harus mengulang semuanya dari awal.
Solusi:
Gunakan template resmi dari DJP dan hindari mengubah struktur kolomnya.
Jangan pakai copy-paste dari Excel sembarangan.
HS Biro Jasa bisa bantu konversi data Anda agar sesuai dengan standar sistem Coretax, tanpa error.
3. Sistem Akuntansi Perusahaan Tidak Cocok dengan Coretax
Perusahaan Anda mungkin sudah menggunakan sistem akuntansi seperti:
- Accurate
- Jurnal by Mekari
- SAP atau Odoo
- Software internal (custom ERP)
Masalahnya, sistem-sistem tersebut belum tentu kompatibel langsung dengan template Coretax. Anda tetap perlu meng-export data, membersihkan, lalu meng-input ulang ke sistem DJP.
Hal ini menambah kerja, membuka peluang kesalahan, dan tentu sangat memakan waktu.
Solusi:
Buat format bridging (jembatan data) antara sistem internal Anda dan template Coretax.
Jika tidak punya tim IT/finance untuk itu, gunakan layanan pajak kami yang siap bantu sinkronisasi data Anda ke dalam sistem Coretax.
4. Antarmuka Coretax yang Kurang Ramah Pengguna
Banyak pelaku UMKM dan staf akuntansi baru mengeluhkan bahwa Coretax memiliki tampilan yang cukup teknis dan membingungkan. Bahkan untuk yang sudah terbiasa dengan e-Faktur, sistem Coretax bisa terasa seperti “belajar dari awal”.
Beberapa masalah umum:
- Navigasi sulit dipahami
- Istilah perpajakan sulit dimengerti
- Prosedur validasi berlapis dan menyulitkan
- Tidak ada petunjuk jelas saat error terjadi
- Akibatnya, proses pelaporan jadi lambat, bahkan banyak WP yang menyerah dan tidak melaporkan sama sekali.
Solusi:
Gunakan panduan resmi DJP atau video tutorial dari konsultan terpercaya.
Jika ingin lebih praktis, serahkan pengurusan pajak ke HS Biro Jasa. Kami memiliki tim ahli yang terbiasa menangani pelaporan melalui Coretax, bahkan untuk perusahaan multi-transaksi.
5. Tidak Update dengan Perubahan Aturan Terbaru
Salah satu masalah krusial adalah tidak tahunya perubahan peraturan yang terus terjadi.
Misalnya:
NPWP dengan NIK: Perusahaan wajib memperbarui data NPWP dengan format 16 digit.
e-Faktur 3.2: Banyak WP tidak tahu bahwa faktur pajak sudah masuk ke sistem baru.
SPT Tahunan Badan melalui Coretax: Format laporan kini tidak bisa sembarangan.
Ketidaktahuan ini bisa membuat laporan Anda tidak valid, bahkan bisa mengakibatkan pemeriksaan dari DJP.
Solusi:
Selalu update informasi di situs resmi DJP atau sumber terpercaya.
Ikuti pelatihan rutin tentang pajak digital.
Gunakan jasa HS Biro Jasa, yang selalu mengikuti regulasi terkini dan siap menyarankan langkah terbaik untuk perusahaan Anda.
Jadi, Apakah Perusahaan Anda Siap Menggunakan Coretax?
Jangan anggap enteng. Perpajakan perusahaan bukan sekadar kewajiban formal, tapi bagian penting dari keberlangsungan bisnis. Coretax memang membawa banyak kemudahan, tapi juga membutuhkan pemahaman dan adaptasi.
Jika Anda merasa:
Bingung dengan sistemnya
Tidak punya waktu input manual
Takut laporan Anda keliru dan kena sanksi
➡️ Hubungi HS Biro Jasa sekarang.
Kami siap membantu Anda:
✅ Menganalisis status WP dan sistem pajak Anda
✅ Menyusun laporan pajak bulanan & tahunan
✅ Integrasi data dari software akuntansi ke Coretax
✅ Melaporkan langsung ke DJP tanpa repot
✅ Memberikan konsultasi rutin agar Anda selalu update
Menghadapi Coretax bukan berarti Anda harus stres setiap akhir bulan atau tahun. Dengan pendampingan yang tepat, sistem ini bisa Anda kuasai dan manfaatkan untuk kelancaran operasional pajak perusahaan Anda.
HS Biro Jasa hadir sebagai partner profesional Anda, membantu Anda dalam Jasa pelaporan pajak Badan atau Perusahaan, jadi Anda tidak perlu pusing menghadapi Coretax lagi.
