Waktu dan Deadline Pelaporan Pajak Badan: Apa yang Perlu Anda Ketahui? - Apakah Anda sedang menjalankan usaha berbadan hukum seperti PT atau CV dan mulai bingung soal urusan perpajakan? Anda tidak perlu bingung dan khawatir, ada kami, HS Biro Jasa.
Banyak pelaku usaha, khususnya UMKM yang baru berkembang, menganggap pelaporan pajak badan adalah hal rumit, penuh istilah teknis, dan rentan kesalahan. Padahal, kewajiban ini bukan hanya soal formalitas hukum, tapi juga berpengaruh besar terhadap kelangsungan bisnis Anda.
Satu kesalahan kecil dalam pelaporan atau keterlambatan mengirim SPT bisa membuat Anda dikenai denda jutaan rupiah, bahkan dikenai sanksi pidana jika dianggap lalai. Belum lagi jika bisnis Anda sedang dalam proses mencari investor, mengikuti tender, atau mengajukan izin riwayat kepatuhan pajak akan jadi pertimbangan serius.
Lantas, kapan sebenarnya batas waktu pelaporan pajak badan? Apa saja jenis-jenis pelaporan yang wajib Anda ketahui? Dan apa dampaknya jika Anda terlambat? HS Biro Jasa Jakarta akan mengupasnya secara lengkap, dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami, bahkan jika Anda baru pertama kali berurusan dengan pajak perusahaan. Mari kita bahas selengkapnya.
Waktu dan Deadline Pelaporan Pajak Badan
Pelaporan pajak untuk badan usaha bisa terasa kompleks, apalagi jika Anda baru memulai bisnis. Namun memahami jadwal dan konsekuensinya sangat penting agar bisnis Anda tetap patuh dan terhindar dari denda atau masalah hukum. Yuk, kita telaah bersama.
1. Apa itu Pelaporan Pajak Badan?
Pelaporan pajak badan atau entitas usaha meliputi dua jenis laporan utama:
-
SPT Masa – laporan bulanan untuk jenis pajak seperti PPh Pasal 21, 23, 25, 4(2), 15, dan PPN/PPnBM.
-
SPT Tahunan – laporan komprehensif tahunan, biasanya menggunakan formulir SPT Tahunan PPh Badan.
Setiap jenis memiliki tenggat waktu yang berbeda, dan setiap keterlambatan bisa berujung konsekuensi hukum. Mari kita kupas satu per satu.
2. Tenggat Waktu Pelaporan SPT Masa
Berikut batas akhir pelaporan pajak bulanan:
Jenis Pajak | Jatuh Tempo Pelaporan SPT Masa |
---|---|
PPh Pasal 21, 23, 25, 4(2), 15 | Maks. 20 hari setelah akhir masa pajak |
PPN & PPnBM | Akhir bulan berikut setelah masa pajak |
PPh Pasal 22 (impor dan bendahara) | Bergantung jenis: 20 hari / akhir minggu |
-
Misalnya, jika masa pajak PPh 21 adalah April 2025, Anda harus lapor paling lambat 20 Mei 2025
-
Untuk PPN masa April, jatuh tempo adalah 30 Mei 2025.
Ingat juga: jika jatuh tempo pada hari libur, batasnya bergeser ke hari kerja berikutnya
3. Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan
Bagi badan usaha yang menggunakan tahun buku kalender (1 Jan–31 Des), tenggat pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah 30 April tahun berikutnya.
Contoh:
-
Tahun pajak 2024 → wajib lapor paling lambat 30 April 2025 .
Tidak sempat submit sebelum 30 April? Anda bisa ajukan perpanjangan waktu (tanpa mengubah tanggal jatuh tempo) hingga 30 April, dengan persyaratan pengisian formulir e‑PSPT dan dokumen pendukung.
4. Bagaimana Jika Terlambat?
A. Keterlambatan SPT Masa
-
Denda Rp 100.000 per SPT untuk sebagian besar pajak bulanan (PPh 21,23,25, 4(2), 15).
-
Denda Rp 500.000 per SPT Masa PPN.
Bayangkan, kalau Anda telat lapor PPN 3 bulan berturut-turut, denda sudah mencapai Rp 1,5 juta.
B. Keterlambatan SPT Tahunan Badan
-
Denda tetap Rp 1.000.000 per SPT Tahunan Badan .
-
Selain denda, ada pula bunga administrasi 2% per bulan dari pajak yang kurang dibayar, dihitung mulai saat jatuh tempo hingga pelunasan, maksimal 24 bulan.
C. Tidak Melapor atau Salah Isi
-
Jika SPT disengaja tidak dilaporkan atau isi data palsu → denda hingga 200–400% dari pajak kurang bayar, bahkan ancaman pidana penjara 6 bulan–6 tahun.
5. Contoh Kasus
-
Telat lapor SPT Masa PPh 21 (April 2025 lapor Mei 2025): denda Rp 100.000.
-
Telat lapor SPT Masa PPN (April 2025 lapor Mei 2025): denda Rp 500.000.
-
Telat lapor SPT Tahunan 2024 (lapor 15 Juni 2025): denda Rp 1.000.000 + bunga 2% x pajak kurang bayar x 1–2 bulan.
6. Strategi: Hindari Keterlambatan
-
Buat kalender pajak – tandai semua deadline.
Bisa download jadwal siap pakai dari penyedia layanan seperti Klikpajak . -
Ajukan perpanjangan jika perlu – terutama untuk SPT Tahunan.
-
Manfaatkan e‑Filing & e‑Billing – pelaporan dan pembayaran online di DJP Online atau aplikasi mitra.
-
Siapkan dokumen sejak awal – misalnya faktur pajak dan laporan keuangan bulanan.
-
Gunakan alat bantu – seperti sistem akuntansi atau aplikasi perpajakan untuk tracking otomatis dan pengingat.
7. Kenapa Ini Penting untuk Anda?
-
Hemat biaya – denda dan bunga yang kecil bisa menumpuk, apalagi jika usaha berkembang.
-
Reputasi bisnis tetap bersih – penting saat mengikuti tender, mencari investor, atau perizinan.
-
Tenang dalam menjalankan usaha – fokus ke pengembangan, bukan urusan pajak yang terpental.
8. Langkah Jika Sudah Terlambat
-
Segera lapor meskipun telat – agar denda tidak jadi semakin besar.
-
Bayar denda paling cepat setelah STP diterbitkan DJP, atau konsultasi ke KPP tempat Anda terdaftar.
-
Jika terlambat bayar pajak, perkirakan bunga admin (2%/bln), dan setorkan secepatnya
-
Konsultasi jika situasi rumit – misalnya kesalahan isi SPT besar atau ada potensi audit.
9. Rangkuman Singkat
-
SPT Masa: lapor bulanan, denda untuk telat Rp 100 ribu (PPh) atau Rp 500 ribu (PPN).
-
SPT Tahunan Badan: lapor 30 April, denda Rp 1 juta + bunga 2%/bulan, plus risiko pidana jika disengaja.
-
Solusi: kalender pajak, perpanjangan, e‑Filing, persiapan dokumen, dan bayar tepat waktu.
10. Kesimpulan
Sebagai pengusaha, taat pajak bukan hanya soal kewajiban, tetapi juga investasi reputasi dan efisiensi biaya operasional. Susun kalender pajak, manfaatkan fasilitas perpanjangan, dan selalu prioritaskan pelaporan & pembayaran tepat waktu. Ini akan membantu membangun pondasi bisnis yang professional dan bebas masalah.
Dengan memahami dan menerapkan poin-poin di atas, Anda akan lebih siap menghadapi kewajiban pajak tanpa stres dan risiko tinggi. Jika butuh bantuan lebih lanjut, jangan ragu untuk menggunakan jasa konsultan pajak yang profesional.
Semoga artikel ini membantu dan memberi insight jelas soal waktu dan deadline pelaporan pajak badan. Selamat menjalankan usaha dengan lebih tenang. Kalau Anda tidak mau report, dan buang-buang waktu Anda bisa menyerahkan Jasa laporan pajak badan atau perusahaan ke kami, HS Biro Jasa.